Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Pandemi RI Makin Parah, IAKMI Sampaikan 10 Seruan Ini ke Pemerintah

aturan baru PPKM di mana kegiatan masyarakat rata-rata dengan kapasitas 100 persen.Ilustrasi. Pixabay

Topcareer.id – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menyebut situasi pandemic di Indonesia semakin menghawatirkan. Kasus kumulatif telah menembus angka 2 juta, tepatnya 2.004.445 pada tanggal 21 Juni 2021.

Ketua IAKMI, Dr. Ede Surya Darmawan mengatakan dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (22/6/2021) bahwa menyikapi situasi pandemi yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, maka IAKMI menyampaikan seruan kepada pemerintah dalam 10 poin.

1. Menentukan langkah radikal dalam mengatasi lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terhadap dua pilihan.
“(1) Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) nasional, (2) penerapan lockdown regional secara berkala di pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera, dan Kalimantan,” kata Ede.

2. Secara lebih nyata memperkuat upaya tracing dan percepatan proses testing agar sedini mungkin kasus positif bisa dideteksi sehingga belum memerlukan perawatan rawat inap di rumah sakit yang umumnya sudah penuh.

3. Secara nyata memberdayakan masyarakat agar lebih cepat melakukan testing, menyampaikan informasi dengan benar untuk keperluan tracing, dan memampukan masyarakat untuk melaksanakan isolasi mandiri sebagai antisipasi penuhnya tempat/wisma isolasi dan rumah sakit.

4. Menguatkan telemedicine dan telemonitoring sebagai dukungan nyata bagi masyarakat yang terpaksa melakukan isolasi mandiri di rumah.

5. Memperkuat pelibatan peran dan kapasitas satgas RT, kader masyarakat, relawan, tenaga kesehatan masyarakat untuk bantu pengawasan kedisiplinan 3M di lapangan, melakukan tracing, pengawasan isolasi/karantina mandiri.

Baca juga: Satgas COVID-19 Minta PPKM Segera Dioptimalisasi

6. Mempertegas pemberian denda/sanksi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan

7. Menunda pembukaan sekolah tatap muka, lanjutkan penerapan pembelajaran jarak jauh (online)

8. Memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi seluruh tenaga kesehatan sebagai antisipasi ledakan kasus COVID-19 dan memperkuat tenaga kesehatan secara jaminan kesehatan dan perlindungan risiko terhadap keluarganya.

9. Memperkuat layanan dukungan psikososial bagi orang yang terinfeksi COVID-19 beserta keluarganya.

10. Memperkuat upaya akselerasi vaksinasi COVID-19 dengan melibatkan peran tenaga kesehatan, organisasi profesi, tokoh agama.

“Demikian seruan ini kami sampaikan. Semoga kita semua mampu menanggulangi COVID-19 di negeri tercinta dengan langkah dan hasil terbaik,” tutup Ede.

Leave a Reply