TopCareerID

Mengetahui 7 Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK

Ilustrasi. Sumber foto: Torange.biz

Ilustrasi. Sumber foto: Torange.biz

Topcareer.id – Di zaman digital ini, kehadiran teknologi finansial mempermudah banyak orang dalam urusan keuangan, termasuk mengajukan kredit atau pinjaman. Namun, maraknya fintech lending atau pinjaman online juga perlu diwaspadai agar terhindar dari pinjol ilegal yang merugikan.

Ada beberapa tips untuk kamu agar tidak salah pilih dalam menentukan fintech lending (pinjaman online), seperti yang disarankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam akun Instagram resminya @ojkindonesia pada Kamis (24/6/2021). Berikut ciri-ciri pinjol ilegal.

1. Pinjol illegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam

Mungkin sekali atau bahkan sering kamu mendapat SMS yang bunyinya begini: “Butuh pinjaman dana tanpa agunan? 5 juta s/d 100 juta? Info chat.” Biasanya SMS seperti ini juga bisa disertai link. Hati-hati, kemungkinan itu pinjol illegal dan sarat penipuan.

2. Fee sangat tinggi

Fee dari pinjol illegal ini akan sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung.

3. Suku bunga tinggi

Begitu juga dengan suku bunga dan denda yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1% hingga 4% per hari.

4. Jangka waktu pelunasan cepat

Jangka waktu pelunasan pada pinjol illegal biasanya tidak sesuai dengan kesepakatan di awal, menjadi lebih singkat. Misal kesepakatan awal 2 bulan, tetapi ternyata hanya 2 minggu waktu tenor.

Baca juga: Kemendag Temukan 444 Tautan Penjualan Bahan Berbahaya Di Marketplace

5. Meminta semua akses data di ponsel

Pinjol illegal selalu meminta akses semua data di ponsel kamu, seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

6. Penagihan tidak beretika

Pinjol illegal akan melakukan penagihan yang sifatnya tidak beretika, seperti terror, intimidasi hingga pelecehan.

7. Tidak punya layanan aduan

Pinjol illegal biasanya tidak memiliki layanan untuk pengaduan serta identitas kantor yang jelas. Nantinya pengaduan terkait pinjol ilegal ini bisa dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Pastikan kamu melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.”

Exit mobile version