Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Di Jakarta, Perusahaan yang Langgar Hal Ini Terancam Sanksi Rp 50 Juta

Ilustrasi. Free Photos/Pixabay

Topcareer.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta membuat aturan baru yang harus dipatuhi semua perkantoran di ibu kota pada masa PSBB berskala Mikro kali ini.

Dimana dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa semua perkantoran wajib memperkecil jumlah kapasitas karyawan yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

“Membatasi kapasitas jumlah orang yang berada pada tempat kerja paling banyak 25 persen dalam waktu yang bersamaan bagi perkantoran atau tempat kerja milik swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan jasa konstruksi,” tulis surat nomor 1748 tahun 2021.

Baca juga: Waspada, Dengarkan Musik Terlalu Keras Bisa Sebabkan Penyakit Ini

Adapun bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan. Sanksi pertama adalah sanksi teguran tertulis.

Kemudian sanksi kedua yakni dikenakan penghentian kegiatan sementara selama 3 hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk perkantoran atau tempat kerja.

Sedangkan jika perusahaan mengulang pelanggaran sebanyak 3 kali, maka sanksi yang dijatuhkan yaitu berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp.50.000.000.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply