Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Cegah Lonjakan Covid-19, Pemerintah Perketat Kegiatan dan Cuti ASN

Menpan Tjahjo Kumolo: CPNS yang mengundurkan diri bakal dapat sanksi berat.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (dok. Menpanrb)

Topcareer.id – Guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, maka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi merilis Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021.

Dimana dalam SE tersebut, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional untuk seluruh ASN.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Mau Untung Berkali-kali Lipat dalam Berjualan Online? Ini Tipsnya

Selain itu, Tjahjo juga menerapkan pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Namun, ada pengecualian pembatasan cuti bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

“Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut,” jelasnya.

Terakhir, Tjahjo menyebutkan akan ada sanksi yang menanti bagi mereka yang nekat melanggar aturan yang telah dibuatnya.

“PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply