Topcareer.id – Menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada 22 Juni 2021 ada 701.590 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka untuk seleksi. Namun, per 28 Juni pukul 14.14 WIB, formasi itu berkurang menjadi 688.623.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan bahwa data terakhir yang masuk ke BKN, memang ada instansi di daerah ataupun pusat yang kemudian mengundurkan diri.
“Ada sedikit perbedaan dari 701.590 (formasi) turun menjadi 688.623. Ada beberapa instansi yang mengundurkan diri. Dari data kami ada 23 intsnasi yang menyatakan tidak mengikuti atau menunda pelaksanaan seleksi CPNS 2021,” kata Suharmen dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/6/2021).
Suharmen mengatakan, alasan instansi-instansi yang mundur dari pelaksanaan seleksi CPNS 2021 ini lantaran anggarannya sudah direalokasi untuk penanganan pandemic Covid-19 sehingga tidak bisa menyediakan anggaran terkait pelaksanaan seleksi.
Baca juga: Mengapa Astronot Tidak Bisa Langsung Berjalan Setelah Kembali Ke Bumi?
“Karena kondisi keuangan di beberapa daerah yang foskus pada penanganan Covid-19,” ujar Suharmen.
Ia menyatakan adanya kemungkinan data itu bisa saja berubah hingga 30 Juni 2021 saat pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK resmi dibuka. Hal itu karena, kata dia, masih ada instansi yang mengajukan penundaan atau revisi terhadap formasi tersebut.
Sementara, menurut Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto, sebenarnya formasi telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebanyak 701.590 formasi.
“Karena Covid maka ada beberapa instansi daerah/pusat yang mengundurkan diri, tidak jadi melaksanakan seleksi, nantinya diakomodir untuk formasi tahun-tahun selanjutnya. Formasinya tetap 701 ribu berdasarkan Permenpan RB, namun yang menindaklanjuti seleksi ada 600 ribuan itu,” ujarnya.
Untuk 688.623 formasi tersebut terbagi menjadi, instansi pusat 65.915 formasi dan instansi daerah ada 622.708 formasi, dengan 138.608 formasi untuk instansi provinsi dan 484.100 formasi untuk instansi kebupaten/kota.