Topcareer.id – Dalam beberapa hari ini santer terdengar kabar bahwa pemerintah akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
Hal ini mengingat terjadinya lonjakan kasus Covid yang cukup signifikan dan varian virus corana baru yakni Delta yang memiliki risiko penularan hingga 3 kali lipat dari varian Covid sebelumnya.
Dikutip dari beberapa sumber, berikut rencana aturan PPKM Mikro Darurat terbaru:
Kegiatan di Pusat Perbelanjaan
- Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB
- Pembatasan pengunjung maksimal 25% dengan protokol kesehatan lebih ketat
- Restoran dapat melayani pesan-antar/dibawa pulang hingga pukul 20.00 WIB
Kegiatan Perkantoran
- Kegiatan Perkantoran di Kabupaten/Kota yang berstatus zona merah dan zona oranye diharuskan memberlakukan sistem kerja di rumah (WFH) 75% dan kerja di kantor (WFO) 25%.
- Kabupaten/kota zona lainnya dapat menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
Kegiatan Belajar Mengajar
- Kegiatan Belajar Mengajar di Kabupaten/kota yang berstatus zona merah dan zona oranye dilakukan secara daring.
- Kabupaten/kota zona lainnya akan disesuaikan mengikuti peraturan dari Kemdikbudristek.
Kegiatan di Area Publik
- Kegiatan di Area Publik di Kabupaten/kota yang berstatus zona merah dan zona oranye akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Kabupaten/kota zona lainnya, diizinkan dibuka namun dengan kapsitas maksimal 25%.
Kegiatan Ibadah
- Kabupaten/kota yang berstatus zona merah dan zona oranye akan ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
- Kabupaten/kota zona lainnya akan mengikuti aturan dari Kementerian Agama.