Topcareer.id – Presiden Joko Widodo mengumumkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang.
Meski demikian, Presiden mengatakan tidak semua daerah akan melakukan PPKM Darurat ini, melainkan masih terbatas ke dua wilayah saja.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Jokowi tersebut memaparkan, bahwa pada PPKM Darurat kali ini akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Baca juga: Seberapa Efektif Vaksin COVID-19 Buatan China Terhadap Varian Delta?
“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Kemaritiman dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” tuturnya.
Menurut Jokowi, kebijakan ini diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah. Dimana kebijakan ini dianggap langkah yang paling tepat dilakukan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.
“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” tegasnya.
Sebagai penutup, orang nomor satu di Indonesia itu mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan waspada serta mematuhi pengaturan yang diberlakukan secara disiplin, demi keselamatan semuanya.
“Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas ridho Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” pungkasnya.**(Feb)