TopCareerID

Menaker Ida Fauziyah Bakal Buat Tahun 2021-2022 Menjadi Tahun Magang

Menaker Ida Fauziyah mengatakan kompetensi bahasa asing PMI masih lemah.

Menaker Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa tahun 2021-2022 akan menjadi the Year of Apprenticeship alias Tahun Magang.

“Tahun Magang ini diyakini akan menjadi solusi positif, mengingat ada kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi di tengah produktivitas perusahaan yang menurun selama pandemi COVID-19,” ujarnya saat menerima audiensi pimpinan Jakarta Japan Club (JCC) di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Menurut Menaker, magang yang merupakan konsep belajar sambil bekerja ini dapat mengajarkan peserta magang untuk membiasakan diri mengikuti proses pekerjaan yang biasa dilakukan dan yang akan dilakukan.

Artinya peserta magang tidak hanya melihat dan mendengarkan teori, tetapi mereka juga dapat secara langsung memperoleh keterampilan dan mengalami perubahan pengetahuan dan sikap saat bekerja.

Baca Juga: Strategi Menaker Hadapi Transformasi Ketenagakerjaan Era Industri 4.0

“Magang menjadi sarana pencaker untuk learning by doing. Dengan magang yang diperoleh oleh pencaker bukan hanya skill teknis (hardskill), tapi juga soft skill (etos dan disiplin kerja). Magang adalah paket komplit pelatihan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga mengajak para pengusaha yang tergabung dalam JJC dan APINDO untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk mensukseskan program pemagangan ini, dalam rangka menyiapkan SDM unggul menuju Indonesia Maju

“Dalam program magang ini, kami mengajak JJC agar fokus merekrut tenaga kerja, lokal agar warga lokal sekitar perusahaan tidak merasa terkalahkan oleh para pendatang yang skillnya lebih tnggi. Untuk itu, kami juga harapkan adanya komitmen dari disnaker dan bupati yang selama ini menjadi krusial,” jelas Ida.

Baca Juga: Kemenaker Sediakan Pelatihan Spa Therapist Hingga Youtuber

Ditahap akhir audiensi, Menaker juga menandatangani buku Manual Magang yang disusun berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemagangan Dalam Negeri.

Pasalnya buku ini berisikan informasi pentingnya perusahaan penerima Magang untuk mempunyai aturan dasar (basic rule) program pemagangan di setiap perusahaan. Misalnya program tentang peningkatan kedisiplinan, pelaksanaan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin).**(RW)

Exit mobile version