Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Warga DKI, Begini Tata Cara Vaksinasi Covid-19 untuk Anak-Anak

Topcareer.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 12-17 tahun mulai 1 Juli 2021. Pemprov DKI pun sudah menyiapkan regulasi terkait program vaksinasi tersebut, termasuk cara mendaftarnya.

Dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis (1/7/2021), orangtua yang ingin memvaksinasi anaknya, perlu menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP (bagi pelajar yang sudah memiliki), serta Kartu Keluarga (KK) orang tua jika belum memiliki KIA/KTP.

Setelah itu anak-anak tersebut akan diskrining oleh petugas kesehatan di lapangan, serta diberikan formulir untuk pendaftaran.

Di samping itu, para orang tua juga bisa mendaftarkan anaknya untuk divaksin secara daring melalui aplikasi JAKI.

Baca juga: Seberapa Efektif Vaksin COVID-19 Buatan China Terhadap Varian Delta?

Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau dan mengajak para orangtua di DKI Jakarta untuk segera mendaftarkan anak-anaknya agar segera mendapatkan vaksinasi.

“Kita tahu dari temuan di lapangan oleh para tenaga medis bahwa mereka yang sudah tervaksinasi, kalaupun sampai terpapar, gejalanya cenderung tanpa gejala atau gejala ringan. Karena itu mari kita sama sama lindungi anak anak kita,” ucap Anies dalam siaran pers.

Lebih lanjut, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.021/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 12 – 17 Tahun, pemberian vaksin Sinovac bagi anak usia 12 – 17 tahun dengan dosis 0,5 ml akan dilakukan sebanyak dua kali pemberian, dengan jarak/interval minimal 28 hari.**(Feb)

Leave a Reply