TopCareerID

3-20 Juli, Karyawan di Bali dan Jawa Wajib WFH

Topcareer.id – Guna menurunkan angka lonjakan kasus Covid yang terjadi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di berbagai bidang, termasuk perkantoran, mulai 3-20 Juli 2021.

Dimana jumlah karyawan yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) akan diperbesar dari sebelumnya.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Meski demikian, beberapa sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diizinkan melakukan WFO penuh atau 100%, namun dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Berlebihan Kerja Saat WFH Timbulkan Banyak Masalah

Sementara itu sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, akan memberlakukan sistem WFH dan WFO secara seimbang.

“Akan diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” pungkas Luhut.

Aturan yang dimasukkan ke dalam program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat ini akan diberlakukan untuk wilayah Jawa sampai Bali.**(Feb)

Exit mobile version