TopCareerID

Wilayah Zona Hijau dan Kuning Tetap Buka Opsi PTM Terbatas

Ilustrasi kenali jenis-jenis kekerasan di sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Ilustrasi kenali jenis-jenis kekerasan di sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. (Dok/CBN)

Topcareer.id – Pemerintah memastikan, Pembelajaran tatap muka (PTM) di pulau Jawa dan Bali dilarang seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Namun, untuk wilayah lain dengan zona hijau dan kuning tetap didorong melakukan PTM Terbatas untuk tahun ajaran baru 2021/2022.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, pemerintah mengambil langkah terbaik untuk tetap melaksanakan PTM Terbatas, agar tidak terjadi learning loss pada peserta didik yang sudah 3 semester melakukan pembelajaran jarak jauh.

“Peserta didik harus diselamatkan dari pembelajaran yang kurang efektif, harus diselamatkan psikologinya, melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah,” kata Jumeri dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Kamis (1/7/2021).

Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen menegaskan, tidak boleh menyamaratakan semua wilayah Indonesia yang sangat luas, terbentang dari Aceh sampai Papua. Tidak semua wilayah Indonesia adalah zona merah dan oranye.

Sesuai Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2021, pembelajaran dari rumah diberlakukan bagi zona merah dan zona oranye. Sedangkan zona hijau dan kuning boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Jumeri menghimbau kepada Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah untuk menyampaikan sosialisasi pembelajaran tatap muka terbatas kepada cabang-cabang dinasnya, dan kepala satuan pendidikan menyebarluaskan kepada orang tua untuk memberikan pemahaman.

Baca juga: PPKM Darurat, Semua Mall Ditutup

Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa sekolah-sekolah sudah memenuhi daftar periksa sesuai SKB 4 Menteri sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan juga harus memberi izin, mengawasi dan melaporkan pelaksanaannya.

“Kemudian kepada kepala sekolah, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota maupun provinsi, saya berharap apabila terjadi klaster di sebuah sekolah, maka pembelajaran tatap muka segera dihentikan sementara,” ucap Jumeri.

Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek menyampaikan, menurut data KPC-PEN tidak semua daerah di Indonesia adalah zona merah dan oranye Covid-19. Hal ini menjadi motivasi untuk melakukan strategi mempersiapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas tahun ajaran baru 2021/2022.

“Pembelajaran tatap muka terbatas ini harus betul-betul dipahami oleh publik, terutama orang tua. Karena sifatnya terbatas, pembelajaran tatap muka ini meliputi jumlah siswa maksimal 50%, aktivitas belajar dalam sekolah sesuai protokol kesehatan 5M,” kata dia.

Selain itu, durasi jam pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan, materi pembelajaran yang disampaikan diwajibkan sifatnya yang esensial saja, yaitu terkait karakter dan kecakapan hidup. Proses pembelajaran pun harus dilakukan dengan metode blended learning atau campuran.

Peran orang tua menjadi kunci utama untuk mengizinkan putra-putrinya melaksanakan sekolah tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Exit mobile version