TopCareerID

Berangkat Kerja Naik KRL? Wajib Pakai Masker Ini

Ilustrasi KRL Jabodetabek menambah waktu operasional pada malam tahun baru hingga pukul 03.00 WIB.

Ilustrasi KRL Jabodetabek menambah waktu operasional pada malam tahun baru hingga pukul 03.00 WIB. (Dok/KRL)

Topcareer.id – Mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 ini, PT KAI mewajibkan penumpang kereta rel listrik atau biasa di sebut KRL untuk menggunakan masker ganda.

“Pengguna KRL nyang berada di area stasiun maupun di dalam KRL, diwajibkan menggunakan masker N95 atau masker medis yang rangkap dengan masker kain 3 lapis,” tulis KAI dalam keterangan resmi yang diterima Topcareer.id, Senin (5/7/2021).

Sedangkan pengguna yang tidak memakai masker tersebut, maka dilarang untuk naik KRL maupun masuk ke area stasiun.

Meski demikian, dalam 3 hari kedepan, PT KAI akan melakukan sosialisasi dengan membantu menyediakan masker bagi pengguna di sejumlah stasiun.

“Setelah masa sosialisasi selama tiga hari, setiap orang yang memasuki area stasiun wajib menggunakan masker ganda atau masker N95,” tegasnya.

Baca juga: 5 Tips Jitu Membangun Personal Branding

Selain penggunaan masker, untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, PT KAI juga melakukan rekayasa pola operasi, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Rekayasa operasi ini berkaitan dengan jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04:00 – 21:00 WIB dengan 956 perjalanan KRL per hari.

Sementara itu, KRL khusus di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung, selama masa PPKM Darurat ini hanya melayani naik-turun pengguna pada pagi hari pukul 04:00 – 07:30 WIB, dan sore hari pukul 16:15 – 19:15 WIB.

Terakhir, PT KAI juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya. Dimana jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu, adalah 52 orang atau 32% dari kapasitas tiap keretanya.

“Jadi berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40% dari kapasitas,” pungkasnya.**(Feb)

Exit mobile version