Topcareer.id – Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang industri yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan nonesensial serta kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM Darurat.
Usulan revisi sektor esensial sebagai berikut :
1. Dalam sektor keuangan dan perbankan, diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada customer service, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
2. Sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan tentunya pekerja media terkait dengan peran penting mereka dalam penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat.
3. Untuk industri orientasi ekspor, diusulkan agar pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri, red).
Untuk semua bidang itu, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
Bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan melingkupi: kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan objek vital nasional proyek strategis nasional proyek konstruksi utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
Baca juga: Ini Skenario Pemerintah Tangani Lonjakan Covid-19
Adapun bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100% tanpa ada pengecualian.
Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100% dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran stafnya maksimal 25%.
“Dalam waktu singkat, Menteri Dalam Negeri akan segera melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial, non esensial, dan kritikal ini,” kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi Dan Informatika Dedy Permadi dalam siaran pers, Kamis (8/7/2021).
Untuk diketahui juga, lanjut Dedy, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.
Dedy mengatakan, Menaker meminta perusahaan mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam Pelaksanaan PPKM Darurat.