TopCareerID

Mau Obat Terapi Covid-19 Gratis dari Pemerintah? Begini Caranya

Gunakan masker untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19. (ilustrasi: Pexels)

Topcareer.id – Pasien terinfeksi Covid yang tidak bergejala berat diimbau untuk melakukan isolasi mandiri, ketimbang dirawat di Rumah Sakit.

Hal ini untuk menjaga ketersedian tempat tidur bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, dan mengurangi antrean yang terjadi di IGD rumah sakit.

Tapi tak perlu khawatir, pasien Covid-19 yang tengah isoman pun bisa mendapatkan konsultasi serta obat untuk terapi. Dimana pasien tanpa gejala akan diberikan multivitamin C, D, E, dan Zinc sejumlah 10 tablet.

Sedangkan pasien Covid dengan gejala ringan akan diberikan Azitromisin 500mg (5 tablet), Oseltamivir 75mg (14 tablet), Paracetamol 500mg (10 tablet), dan multivitamin C, D, E, Zinc (10 tablet).

Baca juga: Mau Kerja di Italia? Cek Lowongan Ini

Tapi perlu diingat, untuk bisa mendapatkan obat tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seperti:

  1. Melakukan tes PCR/swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI. Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif COVID-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima WhatsApp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
  2. Hanya berlaku untuk area DKI Jakarta.
  3. Pasien melakukan konsultasi secara daring di salah satu dari 11 platform yang disediakan seperti YesDok, getWell, ProSehat, Halodoc, KlikDokter, KlinikGo, Link Sehat, Milvik Dokter, Good Doctor, SehatQ, dan Alodokter.

Semoga lekas sembuh ya.**(Feb)

Exit mobile version