Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) mengimbau perusahaan untuk melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) setiap tahunnya.
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 1981 . Dimana setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.
“Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau Pejabat yang telah ditunjuk,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang di Jakarta, Jumat (16/7/2021).
Menurut Haiyani, dengan melakukan WLK secara teratur, maka perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai. Hal ini karena sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.
“Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Itulah mengapa Wajib Lapor Perusahaan Online dapat menjadi indikator apakah perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik,” jelasnya.
Haiyanai pun menegaskan, apabila ada perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981 yaitu berupa kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
“Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan,” pungkasnya.**(Feb)