TopCareerID

Perlukah Para Karyawan Perpanjang STRP?

Ilustrasi. Free Photos/Pixabay

Topcareer.id – Mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat, pemerintah memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 lalu.

Seperti diketahui, dalam kebijakan tersebut, para karyawan yang ingin bepergian ke tempat kerja harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Namun, baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Lalu muncul pertanyaan apakah STRP PPKM Darurat jilid I ini masih berlaku, ataukah karyawan harus mengajukan kembali STRP yang baru?

Baca juga: Sepuluh Kota Fashion Mode Terbaik Di Dunia

Nah, dikutip dari instagram resmi @layananjakarta, para pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku hingga 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali.

“TIDAK PERLU mengajukan STRP kembali. STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19,” ujarnya pada Selasa (20/7/2021).

Artinya, para pekerja dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan atau menunjukan kembali QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya ke Petugas Gabungan Pengendalian dan Pengawasan PPKM Darurat Covid-19.

Meski telah memiliki STRP, para pekerja diimbau untuk tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19. Sedangkan bagi yang belum disuntikan vaksin, maka dapat membuat surat pernyataan bermaterai yang berisikan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19.**(Feb)

Exit mobile version