Topcareer.id – KAI Commuter mengupdate aturan dokumen syarat perjalanan untuk operasi KRL dan KA Prameks mulai 21 Juli 2021. Selama periode perpanjangan PPKM Darurat, KRL maupun KA Prambanan Ekspres juga tetap beroperasi hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan syarat dokumen.
Aturan mengenai tetap berlakunya syarat dokumen perjalanan bagi pengguna KRL dan KA lokal ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 54 Tahun 2021 tanggal 18 Juli tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebagaimana telah berlaku sejak 12 Juli lalu, pengguna KRL wajib menunjukkan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah.
Baca juga: Perlukah Para Karyawan Perpanjang STRP?
SE Kemenhub nomor 54 juga memperjelas aturan mobilitas masyarakat dengan kebutuhan mendesak masih dapat dilakukan oleh pengguna moda transportasi yang:
1. Pasien dengan kondisi sakit keras,
2 Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
3 Kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang pendamping,
4 Pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang.
“Pelaku perjalanan dengan alasan kebutuhan mendesak tetap wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, dan Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya,” tulis dalam laman resmi Commuterline.
Selain itu, untuk sementara waktu juga dihimbau bagi masyarakat berusia di bawah 18 tahun agar membatasi mobilitasnya.
Sementara bagi mereka yang hendak mengikuti program vaksinasi atau usai divaksin dan hendak menggunakan KRL pada hari yang sama cukup menunjukkan bukti pendaftaran atau undangan vaksinasi kepada petugas.