TopCareerID

Beda Dari Sebelumnya, Ini Kriteria Penerima Subsidi Upah 2021

Ilustrasi. (dok. Indoleft)

Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan akan segera menyalurkan bantuan sosial berupa subsidi gaji/upah (BSU) kepada sekitar 8 juta pekerja dengan anggaran mencapai Rp 8 triliun.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan pun membocorkan kriteria para penerima BSU tahun 2021 ini.

“Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh penerima Upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya pada Rabu (21/7/2021).

Kemudian, kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: WHO: Dunia Masuki ‘Tahap Awal’ Gelombang Infeksi Lainnya

Selain itu, Ida juga mengatakan ada 2 kriteria tambahan dalam penyaluran BSU tahun 2021 ini. Pertama, yakni para pekerja yang menerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya diatas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” jelasnya.

Yang kedua adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Untuk besaran BSU ini sendiri juga dikatakan berbeda dari penerimaan BSU tahun 2020 lalu.

“Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 Juta, diberikan sekaligus melalui transfer bank,” pungkasnya.**(Feb)

Exit mobile version