TopCareerID

Ingat! Cuma Pekerja di Zona Ini yang Bakal Dapat Subsidi Upah

uang dalam rupiah

Uang rupiah. (dok. The Jakarta Post)

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan salah satu kriteria penerima bantuan sosisal berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp 1 juta adalah para pekerja/buruh yang berada di Zona PPKM level 4.

“Kami usulkan BSU ini diberikan kepada para pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,” tuturnya pada Rabu (21/7/2021).

Nah, menurut aturan yang ditandatangani oleh menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian tersebut, setidaknya ada 8 wilayah yang termasuk ke dalam zona level 4 yakni:

Sementara itu, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Bali ditetapkan tidak termasuk atau telah keluar dari zona level 4.

Artinya para pekerja di wilayah tersebut dipastikan tidak mendapat BSU di tahun 2021 ini.**(Feb)

Exit mobile version