Topcareer.id – Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Termasuk juga akan memberikan insentif bagi Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal, misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dan lain-lain.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan insentif yang akan diberikan, yakni sebesar @Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4 PPKM, dan akan disalurkan oleh TNI/Polri.
Mekanisme atau tata cara penyaluran bantuan akan diatur dalam Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh TNI/Polri, dan disusun dengan berpedoman pada Permenkeu mengenai Pemberian Bantuan Pemerintah, serta akan dilakukan pendampingan oleh Kemenkeu dan BPKP.
“Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat (pelaku usaha mikro atau super mikro) harus melakukan Pendaftaran Program Bantuan,” kata Airlangga dalam siaran pers, Rabu (21/7/2021).
Babhinsa dan Bhabinkabtibmas akan “menjemput bola” dengan mendatangi pelaku usaha mikro yang berhak, agar memudahkan mereka mendaftar.
Formulir pendaftaran berupa isian sederhana yang berisi data-data pokok, antara lain NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.
Baca juga: Ingat! Cuma Pekerja Di Zona Ini Yang Bakal Dapat Subsidi Upah
TNI/Polri kemudian melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan. Setelah data valid, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai Penerima Bantuan.
TNI/Polri akan menyalurkan bantuan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha, sekaligus mengecek kesesuaian data yang diisi saat pendaftaran sebelumnya. Untuk pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan tersebut, dapat berupa
Tanda Terima (Berita Acara) dari Penerima Bantuan (pemilik warung/PKL dll.) dan disertai dengan foto/dokumentasi yang memadai.
Setelah pelaksanaan penyaluran bantuan, TNI/Polri akan merekap datanya dan mengisi form laporan sederhana untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban.
“Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut, TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Menko Airlangga.