Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, March 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Banpres UMKM Rp1,2 Juta Disalurkan Mulai Juli, Simak Cara Daftarnya

pasar e-commerce

Topcareer.id – Kementerian Koperasi dan UKM terus menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua yang hingga akhir Juli 2021 ditargetkan tersalur kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro.

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Teten dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).

Ia mengatakan anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp 11,76 Triliun untuk 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta. Saat ini telah di tuangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 100 persen.

Baca juga: CDC: Manfaat Vaksin J&J Lebih Besar Daripada Risiko Gangguan Neurologis

“Sementara anggaran sebesar Rp 3,6 Triliun untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” katanya.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cara daftar atau pengajuan

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: Fotokopi E-KTP; Fotokopi Kartu Keluarga (KK); Fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
NIK sesuai E-KTP
Nomor Kartu Keluarga
Nama Lengkap sesuai E-KTP
Tanggal Lahir
Jenis kelamin
Alamat sesuai E-KTP
No. NIB/SKU
Bidang usaha
Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalu telepon, SMS, WhatsApp).

Leave a Reply