Topcareer.id – Guna memaksimalkan pencegahan penularan Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang
Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Regulasinya disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4, yang berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021, hingga dinyatakan selesai, sesuai perkembangan terakhir di lapangan, atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Dengan diberlakukannya SE No 16/2021, maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal
yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.
“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini
angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan
tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (26/7).
“Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19.”
Baca juga: Trafik Penumpang di Bandara AP I Turun 76% Selama PPKM Darurat
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE no. 16 2021, adalah sebagai berikut:
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021, dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.
2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:
Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :
- Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
- Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1:
- Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
- Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen, namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Baca juga: Bansos Hingga BPUM, Ini Rincian Bantuan Pemerintah Selama PPKM
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan menerbitkan 4 (empat) SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 s.d 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021,” tegas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
“Tujuannya adalah tetap
membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.”
Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
- SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19
Adita menjelaskan, masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi, baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket dan pengawasan, serta pengendalian di lapangan.
“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.**(Feb)