TopCareerID

Urus Administrasi Kependudukan Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid

E-KTP. Dok/Mamikos

Topcareer.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19, yang dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (29/7/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Baca juga: Limbah Medis Covid Capai 18.460 Ton, Ini Yang Dilakukan Pemerintah

“Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin,” ujar Zudan.

Meski demikian, Zudan menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

Aturan tersebut bisa diterapkan, kata dia, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin.

“Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” pungkasnya.

Exit mobile version