TopCareerID

Ini 5 Tahapan Penghentian Siaran TV Analog, Mulai Kapan?

Sumber foto: itweb.co.za

Topcareer.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus menggulirkan sosialisasi terkait pelaksanaan analog switch-off (ASO) atau penghentian layanan TV berbasis analog menjadi digital. Setidaknya ada 5 tahapan penghentian layanan TV analog ini.

Mengutip laman Kominfo, direncanakan pelaksanaan ASO ini bertepatan dengan peringatan ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021.

Pemerintah telah menetapkan penghentian siaran analog yang mencakup lima tahapan, antara lain, pada 17 Agustus 2021, 31 Desember 2021, 31 Maret 2022, 17 Agustus 2022, dan 2 November 2022.

Pada tahap I, layanan sejumlah daerah di lima provinsi akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke digital. Daerah tersebut, antara lain, Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang. Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.

Lalu Provinsi Kalimantan Timur mencakup Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara mencakup Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

Kemenkominfo memastikan televisi analog (model lama) masih bisa digunakan kendati siaran yang mengudara hanya dalam bentuk digital. Masyarakat cukup menambahkan set-top box (STB) agar televisi analog bisa menangkap siaran digital.

Yang penting juga bagi masyarakat, harga STB relatif terjangkau dan mudah untuk menyambungkannya dengan televisi.

Kemudahan siaran digital ini adalah masyarakat tidak perlu membayar iuran, langganan, dan bukan termasuk streaming internet, sehingga tidak menggunakan kuota internet untuk mendapatkannya. Jadi, masyarakat bisa menikmati siaran digital secara gratis.

Kemenkominfo telah menyusun tahapan ASO tersebut. Setelah selesai tahap I, tahap II ASO dilakukan pada 31 Desember 2021 di 20 wilayah layanan di 44 kabupaten kota.

Kemudian, untuk tahap III pada 31 Maret 2022 di 30 wilayah layanan yang terdiri dari 107 kabupaten kota dan pada tahap IV, dilaksanakan mulai 17 Agustus 2022 di 31 wilayah dengan 110 kabupaten kota. Tahap V atau tahap terakhir dilakukan pada 2 November 2022, 24 wilayah layanan di 63 kabupaten kota.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Lalu Lintas Tol Jasa Marga Turun Hingga 40%

Selanjutnya, pada 3 November sampai 31 Desember 2022 masuk ke tahapan persiapan multiplexing restaking, yaitu penyesuaian dan penataan spektrum frekuensi. Di sana akan ditentukan spektrum yang digunakan untuk penyiaran dan komunikasi seluler.

Kemudian pada 1 Januari 2023 sampai 30 Juni 2023, masuk ke tahap multiplexing restaking untuk penetapan pemisahan spektrum frekuensi untuk penyiaran televisi digital. Setelah ditetapkan, sisa 112 Mhz spektrum frekuensi dipakai untuk penguatan telekomunikasi seluler.

Migrasi siaran televisi analog ke digital dapat memberikan penghematan dalam penggunaan pita frekuensi 700 MHz.

Menurut Menkominfo Johnny G Plate, hasil efisiensi itu digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler.

Saat ini pita frekuensi 700 MHz seluruhnya digunakan hanya untuk siaran televisi analog. Mengutip data dari Boston Consultant Group Tahun 2017, Menteri Johnny menyatakan, estimasi multiplier effect yang akan dihasilkan apabila Indonesia yang mengalihkan digital dividend untuk keperluan telekomunikasi seluler pita lebar sangat besar.

“Dalam lima tahun ke depan diharapkan akan berdampak pada produk domestik bruto (PDB) kita, menghasilkan kenaikan PDB sekitar Rp443 triliun, pajak sekitar Rp77 triliun, serta yang tak kalah penting adalah penciptaan lebih dari 230.000 lapangan pekerjaan baru dan 181 ribu unit usaha baru,” jelasnya.

Exit mobile version