TopCareerID

Ini Persyaratan untuk Terima BSU, Apakah Kamu Termasuk?

uang dalam rupiah

Uang rupiah. (dok. The Jakarta Post)

Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan bantuan sosial berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi karyawan yang terdampak pandemi.

Meski BSU ini telah digulirkan sejak tahun 2020 lalu, namun dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021, persyaratan penerima BSU ini jadi bertambah.

Dimana selain penerima haruslah merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, penerima juga wajib aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Kemudian batasan gaji yang semula di bawah Rp 5.000.000, kini hanya mencakup karyawan yang digaji paling banyak Rp 3.500.000.

Baca juga: Italia Setujui Antibodi dari GSK.L dan Vir.O untuk Obati COVID-19

Selain itu, Menaker, Ida Fauziyah juga menambahkan bahwa penerima BSU haruslah mereka yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4, dan diutamakan yang bekerja pada sektor berikut ini:

Sebelumnya diketaahui, nominal BSU ini juga berbeda dari tahun kemarin yang semula Rp 600.000 per bulan dan diberikan selama 4 bulan, menjadi Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.**(Feb)

Exit mobile version