TopCareerID

Penerima BSU Harus Terdaftar di 2 Bank Ini

Foto Ilustrasi

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) membeberkan mekanisme penyalurannya bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi karyawan yang digaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

“BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan,” tutur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Adapun bank penyalur, tambah menaker adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Baca juga: Matahari Buka Lowongan untuk Posisi Kasir, Minat?

“Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI),” tegasnya.

Bagi yang belum memiliki rekening, lanjut Ida nantinya penerima bantuan bantuan tersebut akan dibukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI oleh Kemnaker.

“Hal ini agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” tegasnya.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data siapa saja yang berhak menerima BSU kepada Kemnaker. Hingga pertanggal 30 Juli 2021, setidaknya sebanyak 1 juta nama yang akan dicek dan di-screening oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data untuk menerima BSU ini.**(Feb)

Exit mobile version