TopCareerID

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021

Presiden terbitkan aturan resmi baha 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Presiden terbitkan aturan resmi baha 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.)

Topcareer.id – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga sepekan sebelum hari perayaan kemerdekaan tiba.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” ungkap Presiden dalam keterangan resminya pada Senin (2/8/2021).

Meskipun pada PPKM lalu menunjukan adanya perbaikan baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR, namun Presiden mengatakan bahwa kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif sehingga perlu diambil langkah perpanjangan.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN, Airlangga Hartarto mengatakan alasan dari kebijakan pemerintah ini.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan Industri yang Langgar Aturan PPKM Level 4

“Pemerintah sangat mengapresiasi pengertian dan dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan beberapa kali. Sejumlah indikator sudah menunjukkan perbaikan, namun masih belum sampai pada tahap yang aman untuk langsung mencabut pembatasan mobilitas atau kegiatan masyarakat,” tegasnya.

Terlebih lagi menurut Airlangga yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, tingkat kepatuhan penggunaan masker pada Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali masih relatif rendah.

“Masih terdapat 71 Kabupaten/Kota dengan tingkat kepatuhan kurang dari 75%. Satgas Pusat dan Satgas Daerah bersama TNI/POLRI akan fokus untuk menegakkan kepatuhan di Kabupaten/Kota PPKM Level 4, dengan tingkat kepatuhan rendah,” jelasnya.

Dalam implementasinya ketentuan mengenai PPKM Level 4, Level 3, Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali diatur dalam INMENDAGRI No. 27 Tahun 2021. Sementara, PPKM Level 4 untuk Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku diatur melalui INMENDAGRI No 28 Tahun 2021.**(Feb)

Exit mobile version