Topcareer.id – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr. Siti Nadia Tarmidzi akhirnya angkat bicara terkait pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).
Menurutnya, saat ini vaksin booster hanya akan diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua dari vaksin Covid-19.
“Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan. Diperkirakan jumlahnya ada sekitar 1,5 juta orang, yang tersebar di seluruh Indonesia,” tegasnya pada Minggu (1/8/2021).
Artinya, booster ini belum boleh digunakan oleh khalayak umum. Hal ini mengingat keterbatasan pasokan vaksin dan juga masih ada sekitar 160 juta masyarakat yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan Industri yang Langgar Aturan PPKM Level 4
Lebih lanjut, Nadia mengatakan hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sebagai penutup, Nadia menegaskan apabila masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, pimpinan klinik atau pimpinan fasyankes untuk segera melakukan perbaikan data yang merujuk pada Kementerian Kesehatan.
“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email sdmkesehatan@pedulilindungi.id untuk melakukan perbaikan data,” pesannya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah telah melakukan penyuntikan vaksinasi booster menggunakan Moderna (mRNA-1273) kepada sejumlah tenaga kesehatan di RSCM Jakarta pada tanggal 23 Juli 2021 lalu.
Selanjutnya, kegiatan ini pun akan dilanjutkan ke unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan, khususnya di rumah sakit vertikal secara bertahap.**(Feb)