Topcareer.id – Pemerintah kembali melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021 ini.
Para CPNS ini pun harus mengikuti beberapa tahapan untuk mendapatkan posisi sebagai PNS. Salah satunya adalah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan untuk bisa lolos SKD ini, para peserta wajib menyelesaikan 110 soal yang akan dibagi ke dalam 3 jenis materi seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“Durasinya 100 menit. Kecuali bagi pelamar dengan kriteria khusus seperti pelamar penyandang disabilitas sensorik netra akan diberikan durasi menjawab soal SKD selama 130 menit,” jelas Paryono di Jakarta pada Jumat (30/8/2021).
Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan Industri yang Langgar Aturan PPKM Level 4
Selain itu, untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya, peserta juga harus memiliki nilai minimal atau ambang batas (passing grade) 65 untuk TWK, 80 untuk TIU dan 166 untuk soal TKP.
Sedangkan, untuk nilai maksimal atau kumulatif paling tinggi pada masing-masing materi soal adalah 150 untuk TWK, 1175 untuk TIU dan 225 untuk TKP.
“Ketentuan nilai ambang batas dan kumulatif tersebut dikecualikan bagi formasi khusus seperti putra-putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat,” pungkasnya.**(Feb)