Topcareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memberikan sinyal hijau pelaksanaan program vaksinasi untuk ibu hamil. Sebab ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
“Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi COVID-19, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil,” ujar Kemenkes secara tertulis pada Senin (2/8/2021).
Namun dalam pelaksanaannya, vaksinasi bagi ibu hamil tidak boleh sembarangan karena harus melalui proses skrining terhadap status kesehatan sasaran yang lebih detail dibandingkan sasaran lainnya.
“Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan,” tambahnya.
Baca juga: Vaksin COVID-19 selama Kehamilan Bermanfaat untuk Ibu dan Bayi
Untuk jenis vaksinnya sendiri diketahui akan menggunakan jenis vaksin platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
“Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia,” jelas Kemenkes.
Rencananya dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Dan untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi juga akan disediakan contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui vaksin.kemkes.go.id.**(Feb)