TopCareerID

OJK Minta Menkominfo Blokir 5 Aplikasi Mata Elang yang Melanggar Ketentuan

pertumbuhan kredit konsumsi

Ilustrasi.

Topcareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi mata elang (Matel).

Aplikasi matel kerap kali digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan.

Namun, sistem operasi aplikasi matel bergerak dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Permintaan OJK disampaikan hari Kamis (29/7) kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Pihak OJK mengirimkan permintaan tersebut melalui surat resmi dengan nomor S-124/MS.3/2021.

Sebelum mengirimkan surat permohonan, OJK telah lebih dahulu menerima laporan dan informasi soal adanya beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan ketentuan yang dilanggar yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Beleid tersebut mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca juga: Begini Cara Membedakan Pinjol yang Legal dan Ilegal Menurut OJK

Ada lima aplikasi matel yang diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektroni (PSE) terlampir pada surat permohonan OJK tersebut.

Kelima aplikasi tersebut adalah:

Exit mobile version