TopCareerID

Asyik, Karyawan DKI dengan Gaji Rp 4,5 Juta Juga dapat BSU

Ilustrasi penarikan uang tunai.

Dok/twofishdivers.com

Topcareer.id – Tahun ini Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi karyawan yang digaji di bawah Rp 3,5 juta.

Namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan bahwa pekerja di wilayah DKI yang diberi upah Rp 4,5 juta juga berkesempatan mendapat BSU ini.

“Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh,” ujarnya di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Artinya, jika UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185, maka batas maksimum gaji karyawan dalam BSU ini akan dibulatkan menjadi Rp 4.500.000.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Daerah Jawa Tengah, Cek di Sini!

“Contoh lainnya, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, dibulatkan menjadi Rp 4.800.000,” tambahnya.

Meskipun begitu, Menaker juga membuat kriteria tambahan dari penyaluran BSU. Dimana hanya karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang bisa mendapatkan BSU sebesar Rp 1 juta ini.

Selain itu, BSU tahun ini juga diutamakan bagi mereka yang bekerja pada sektor tertentu seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Hal ini membuat pemberian BSU tahun 2021 dengan tahun 2020 menjadi berbeda. Sebab tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU adalah sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor.**(Feb)

Exit mobile version