Topcareer.id – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa 1 Muharram 1443 H jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021.
Meski tahun baru Islam tidak berubah, namun Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan tidak akan ada libur di tanggal tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M. untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Tak hanya itu, hari libur dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H yang semula tanggal 19 Oktober juga berubah menjadi 20 Oktober 2021.
“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” tambahnya.
Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang jatuh pada 24 Desember 2021 akan ditiadakan.
Sebelumnya diketahui, kebijakan mengenai pergeseran hari libur ini telah diatur dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021.**(Feb)