TopCareerID

Resmi, Menkes Hapus Aturan Vaksinasi Covid Berbayar Individu

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa masyarakat RI sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Dok. BPMI)

Topcareer.id – Secara resmi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hapus ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.

Ketentuan tersebut dilaksanakan dengan ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Permekes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Baca juga: Solusi Bagi Penerima BSU yang Tak Punya Rekening Himbara

Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.

Exit mobile version