TopCareerID

Catat, Ini Hal yang Wajib dan Tidak Boleh Dibawa Saat Tes SKD CPNS

Ilustrasi. Sumber foto: Liputan6.com

Topcareer.id – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil kini tengah menanti jadwal memasuki Seleksi Kompetensi Bidang dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, perlu diketahui apa saja yang wajib dan tidak boleh dibawa selama seleksi ini.

Dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Asissted Test Badan Kepegawaian Negara, terlampir di dalamnya sejumlah tata tertib untuk peserta seleksi, termasuk hal yang wajib dan tidak boleh dibawa selama seleksi CAT BKN.

Pertama, peserta diharuskan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

“Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (9/8/2021).

Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK diwajibkan membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku.

Baca juga: Solusi Bagi Penerima BSU yang Tak Punya Rekening Himbara

“Atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.”

Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

Lalu peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1) buku atau catatan lainnya;
2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3) senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Peserta dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
5) merokok dalam ruangan seleksi.**(Feb)

Exit mobile version