Topcareer.id – Pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Namun kali ini, pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba pelonggaran termasuk di sektor perbelanjaan/mall dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.
“PPKM diperpanjang tetapi pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mall/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual, di Jakarta, Senin (09/08/2021).
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall ini sendiri akan mulai dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Studi: Dosis Ketiga Vaksin mRNA hanya Tingkatkan Kuantitas Antibodi, Bukan Kualitasnya
Menko Marves pun membeberkan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi pengunjung yang ingin memasuki area perbelanjaan.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” jelasnya.
Sedangkan anak umur di bawah 12 tahun dan orang lanjut usia di atas 70 tahun saat ini masih dilarang untuk masuk ke dalam mall/pusat perbelanjaan tersebut.**(Feb)