Topcareer.id – Belakangan ini muncul kabar yang menyatakan bahwa masyarakat yang ingin masuk ke tempat ibadah harus mengantongi surat vaksinasi COVID-19.
Namun, hal ini langsung dibantah oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada aturan pemerintah yang menyatakan demikian.
“Pada saat konferensi pers yang diadakan pada tanggal 9 Agustus 2021. Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan adalah untuk masuk ke dalam mall bukan ke tempat ibadah,” tegasnya di Jakarta pada Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah
Dalam opsi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan mulai 10-16 Agustus 2021, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor. Dua di antaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan.
“Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi. Dalam menangani pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik. Oleh karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi,” tambahnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.
Dimana dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.**(Feb)