TopCareerID

Punya 2 Kartu BPJAMSOSTEK? Bisa Digabung dan Dicairkan Lho

Topcareer.id – Sudah menjadi hal biasa ketika para karyawan yang bekerja dis sebuah perusahaan didaftarkan sebagai anggota di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau sering kali disebut BPJAMSOSTEK.

Bahkan ketika seseorang karyawan pindah bekerja dari perusahaan lama ke perusahaan baru, maka yang bersangkutan akan didaftarkan lagi oleh perusahaan barunya untuk mendapat Kartu BPJAMSOSTEK.

Sebab selain dapat menjamin para karyawannya jika terjadi kecelakaan saat bekerja, dengan menjadi anggota BPJAMSOSTEK, para karyawan juga bisa mendapatkan uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap hingga meninggal dunia.

Baca juga: Baznas Buka Lowongan Kerja di Daerah Bandung

Lalu bagaimana jika kita memiliki 2 kartu BPJAMSOSTEK? apakah saldo di salah satu kartu akan hangus atau kedua kartunya tetap bisa digunakan sebagaimana mestinya?

Nah, ternyata jika kamu mempunyai dua atau lebih kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK, kamu bisa menggabungkan semua saldonya lho dengan cara amalgamasi.

Disini kamu hanya perlu melengkapi dokumen-dokumen seperti kartu BPJAMSOSTEK, Paklaring, KTP dan KK.

Selanjutnya kamu bisa meminta bantuan HRD untuk mengurusnya ke BPJAMSOSTEK, atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan ya.**(Feb)

Exit mobile version