TopCareerID

Begini Cara Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal

Topcareer.Id – Hadirnya pinjaman online sekilas memang terasa membantu, apalagi ketika menghadapi kesulitan keuangan.

Namun hati-hati lho, kalau tidak bijak dalam meminjam, dan memilih penyedia pinjaman online yang tidak terdaftar alias ilegal, bukannya terbantu, bisa jadi kita akan malah semakin sengsara.

Nah, untuk melindungi masyarakat dari kegiatan penyelenggaraan jasa pinjaman online ilegal, Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate telah mengambil langkah komprehensif, termasuk pemutusan akses atas peer-to-peer lending fintech ilegal.

“Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam Webinar “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” di Jakarta, Kamis (19/08/2021).

Baca juga: Punya Kartu Ini, Bisa Dapat Beasiswa di Trisakti Lho

“Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat.”

Menkominfo menyebut, proses pemutusan akses itu akan dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan hingga saat ini, sudah ada ribuan platform fintech tanpa izin yang terkena pemutusan akses.

“Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” tegasnya.**(Feb)

Exit mobile version