TopCareerID

OJK dan Google Sepakat Tambah Syarat Kelayakan Aplikasi Pinjol

Topcareer.id – Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa selama ini OJK telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online illegal melalui berbagai cara. Juga termasuk permintaan kerja sama dengan Google mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya mendapat respons positif dari Google mengenai syarat tersebut yang kadang disalahgunakan oleh pinjaman online illegal.

“Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK,” kata Wimboh dikutip dari laman OJK, Senin (23/8/2021).

Ia memaparkan sejumlah usaha OJK dalam memberantas pinjaman online. Melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.

Baca juga: Cara Melindungi Diri Dari Jerat Penipuan Online

OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai di sini. Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online illegal,” tamah Wimboh.

Menanggapi banyaknya informasi dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online illegal pada Jumat (20/8/2021).

Exit mobile version