Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan bantuan berupa subsidi upah/gaji (BSU) bagi para pekerja yang digaji Rp 3,5 juta ke bawah.
Hingga Sabtu ini, Kemnaker mengatakan baru bisa mentrasfer BSU sebesar Rp 1 juta ini kepada 2,1 juta penerima.
“Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang Banknya Bank Himbara,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, di Surabaya, Sabtu (28/8/2021).
Dan setelah ini, lanjut Menaker, pihaknya akan mulai menyalurkan BSU bagi para pekerja yang belum memiliki rekening di Bank Himbara atau Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Baca juga: Menanam Sayur Digaji Rp 15-18 Juta, Siapa Minat?
“Untuk memudahkan penyaluran BSU tahun 2021, seluruh BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara. Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif. Jadi berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara,” pungkasnya.
Adapun pemberian BSU tahun ini memiliki perbedaan dengan BSU tahun lalu, baik dari segi nominal dan persyaratan. Dimana tahun lalu BSU diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan. Namun tahun 2021 ini pemerintah hanya memberikan BSU sebesar Rp 500 ribu untuk 2 bulan saja.
Selain itu persyaratannya pun lebih diperketat karena hanya terbatas untuk karyawan yang digaji Rp 3,5 juta ke bawah dan masuk ke wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Bahkan diutamakan bagi karyawan yang bekerja pada beberapa sektor saja seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).**(Feb)