Topcareer.id – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 mendatang.
Meski begitu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa sektor industri atau pabrik sektor esensisal maupun non esensial dapat beroperasi hingga 100%.
“Dapat beroperasi 100% staff minimal dibagi 2 shift,” ujarnya dalam press conference, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Menko Luhut: PPKM akan Terus Berlaku Selama Pandemi
Selain itu Menko Luhut juga menegaskan bahwa sektor-sektor yang diijinkan beroperasi ini harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan selalu menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
Sedangkan untuk sektor kritikal penggunaan QR Code Peduli Lindungi baru akan diwajibkan mulai tanggal 7 September 2021 mendatang.
“Ke depan penggunaan platform Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali,” pungkasnya.**(Feb)