TopCareerID

PPKM Diperpanjang, Mall Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam

Dok/Hona Shop

Topcareer.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Menurut hasil evaluasi, kebijakan PPKM tunjukkan hasil positif, sehingga dilakukan beberapa penyesuaian. Termasuk juga jam operasional pusat perbelanjaan/mal.

Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menjelaskan, seiring dengan menurunnya angka positif Covid-19, pemerintah tetap meningkatkan dan mengimbau masyarakat untuk waspada.

“Beberapa penyesuaian kembali dilakukan, yaitu penyesuaian kapasitas dine in (makan di tempat) di dalam mall menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mall diperpanjang menjadi hingga pukul 21.00,” kata Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Indonesia Bakal Kerja Sama Dengan China Bangun Pabrik Vaksin COVID-19

Kedua, tambah dia, adanya uji coba 1.000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.

Ketiga, seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100% staff minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI ((Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri), memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan terakhir adalah untuk selalu menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

“Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 07 September 2021. Ke depan penggunaan platform Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali,” tegas Menko Luhut.

Exit mobile version