TopCareerID

Gaji Wakil Ketua KPK Rp4,6 Juta, Tunjangannya Capai Rp80,1 Juta

Ilustrasi penarikan uang tunai.

Dok/twofishdivers.com

Topcareer.id – Saat ini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tengah menjadi sosok yang banyak diperbincangkan. Bagaimana tidak, perempuan kelahiran tahun 1966 tersebut disebut-sebut terlibat pelanggaran kode etik.

Bahkan atas kejadian ini, Lili harus rela menerima pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan kedepan lho.

Lantas, berapa sih pendapatan yang diterima Lili selama menjabat menjadi Wakil Ketua KPK?

Nah, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2015, gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp4.620.000.

Baca juga: Menanam Sayur Digaji Rp 15-18 Juta, Siapa Minat?

Tapi, di luar gaji itu, ternyata juga dinyatakan berhak atas tunjangan-tunjangan lainnya lho. Dan jika dijumlahkan, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dibandingkan gaji pokok yang masuk ke rekening Lili.

Sebagai contoh, setiap bulannya Wakil KPK dipastikan mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp34.900.000, tunjangan transportasi sebesar Rp27.330.000 dan tunjangan asuransi kesehatan Rp16.325.000.

Jadi jika ditotalkan, pendapatan yang diterima Wakil Ketua KPK setiap bulannya mencapai Rp83,1 juta.

Meski selama bekerja mendapat penghasilan yang cukup fantastis, setelah pensiun Lili juga bakal menerima tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250.

Exit mobile version