Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Catat, Ini Syarat Penerbangan Domestik di Bandara AP II

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta masuk peringkat 28 dari 100 bandara terbaik di dunia. (dok. AP II)Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta masuk peringkat 28 dari 100 bandara terbaik di dunia. (dok. AP II)

Topcareer.id – Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan persyaratan perjalanan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit 30 Agustus 2021.

Sesuai dengan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1 Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali:

– Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama)

– Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2)

2 Perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali:

– Menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua

– Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengimbau agar calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan.

“Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal (origin) dan bandara tujuan (destination) untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara,” kata Yado dalam siaran pers, Selasa (31/8/2021).

Yado Yarismano menambahkan saat ini bandara-bandara AP II juga telah mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.

Baca juga: Kemnaker Minta Perusahaan Galakkan Zero Tolerance For Harassment

Ia mengatakan, calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes COVID-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan.

“Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas. Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan, serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara,” ujar Yado.

Seperti diketahui, tes Covid-19 yang dilakukan di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi allrecord-tc-19 (New All Record/NAR) milik Kementerian Kesehatan, hasilnya dapat langsung dikirim ke akun PeduliLindungi milik calon penumpang pesawat.

Kartu vaksinasi calon penumpang pesawat juga langsung dikirim ke akun PeduliLindungi yang bersangkutan. AP II juga telah menyiapkan infrastruktur seperti mesin verifikasi dan QR Reader untuk membaca QR Code di aplikasi PeduliLindungi, sebagai bagian untuk memproses keberangkatan.

Leave a Reply