TopCareerID

Ini Perlindungan Pemerintah untuk Pekerja Migran di Masa Pandemi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan kebijakan dan program pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan pada masa pandemi COVID-19 ini.

Dimana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah salah satu melindungi PMI, pihaknya telah melakukan penghentian sementara penempatan PMI. Kebijakan ini bahkan dituangkan dalam Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020.

“Kepmen ini lahir 20 Maret 2020, Kepmen ini benar-benar untuk menyelamatkan jiwa, memutus mata rantai penyebaran baik nasional maupun secara global,” ujarnya di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Menurut Menaker, penghentian sementara PMI ini juga terkait kebijakan negara penempatan yang melakukan pengetatan masuknya WNA, pengetatan visa, keharusan karantina dan bukti bebas COVID-19, dan limitasi moda transportasi karena tak ada akses ke negara-negara penempatan.

“Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke bebarapa negara dan melakukan karantina,” tambahnya.

Baca juga: Campina Buka Lowongan Kerja, Begini Cara Daftarnya

Menaker juga mengaku telah berkoordinasi dengan perwakilan RI (Atnaker) untuk memberikan pelindungan PMI di luar negeri pada negara penempatan yang menerapkan lockdown dengan berbagai langkah.

“Pertama, komunikasi dengan unsur maupun agency. Bagi PMI habis kontrak dapat dibantu/fasilitasi tetap tinggal. Kedua, PMI diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah/gaji sesuai aturan atau kesepakatan para pihak,” jelasnya.

Kemudian, Menaker juga akan terus memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat.

Dalam implementasinya, pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait penanganan pemulangan atau kepulangan PMI ke daerah asal.**(Feb)

Exit mobile version