TopCareerID

Transjakarta Perpanjang Jam Operasional, Simak Syarat Aksesnya

Bus Transjakarta. (dok. transjakarta.co.id)

Topcareer.id – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan perpanjangan jam layanan operasi menjadi pukul 05.00 – 21.30 wib. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (2/9/2021). Lantas apa saja syarat akses Transjakarta?

Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Dishub DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Transjakarta akan melayani masyarakat lebih panjang yakni pukul 05.00-21.30 wib. Sementara untuk layanan tenaga medis (nakes) akan beroperasi mulai pukul 21.31 – 22.30 wib,” kata Jhony dikutip dari laman resmi Transjakarta, Jumat (3/9/2021).

Jhony menambahkan, Transjakarta mewajibkan semua masyarakat untuk menunjukan bukti telah divaksinasi sebagai akses menggunakan layanan Transjakarta.

Adapun, pelanggan bisa menunjukan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi JAKI, PeduliLindungi maupun berupa print out dan disarankan untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Penerbangan Domestik Di Bandara AP II

“Minimal masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Dosis I bisa menggunakan layanan Transjakarta. Kemudian untuk pelanggan dengan penyakit bawaaan atau homorbid tetap bisa menggunakan layanan Transjakarta dengan menunjukan surat keterangan dokter kepada petugas kami,” terangnya.

Ia menambahkan, Transjakarta tetap menerapkan pembatasan kapasitas angkut, yakni 50 persen dari kapaitas normal dengan ketentuan bus gandeng maksimal diisi oleh 60 orang pelanggan, bus maxi dan single bus maksimal diisi oleh 30 orang pelanggan, maksimal 15 orang untuk bus medium dan maksimal diisi oleh 6 orang pelanggan untuk bus Mikro.

“Transjakarta menghimbau untuk bersama-sama memenuhi semua aturan yang berlaku,” ujar Jhony.

Di luar itu, Transjakarta menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.
Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas hanya untuk keperluan penting saja.

Exit mobile version