TopCareerID

Kemnaker: PHK di Masa Pandemi Tak Berkontribusi Besar pada Pengangguran

Kemnaker minta manajemen Giant hindari PHK

Ilustrasi PHK. Dok/Dice Insights

Topcareer.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menyatakan, kondisi pasar kerja di Indonesia setelah pandemi COVID-19 ini, berdampak pada sisi demand dalam pasar tenaga kerja.

Hal ini ditunjukkan dari total pekerja terdampak dari sisi demand sebesar 18,45 juta orang atau 96,6% dari seluruh total penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19.

Menurutnya hal tersebut menunjukkan bahwa PHK pada masa pandemi, sesungguhnya tidak terlalu berkontribusi besar terhadap tingkat pengangguran secara umum.

“Sebab langkah pemerintah dalam bentuk berbagai program bantuan atau stimulus cukup berhasil menekan angka pengangguran karena COVID-19,” kata Sekjen Anwar Sanusi dalam keterangan persnya, Rabu (8/9/2021).

Anwar Sanusi menilai ledakan PHK kurang tepat digunakan mengingat relatif kecilnya tingkat pengangguran akibat Covid-19, meskipun sektor informal menjadi jaring pengaman penyerapan tenaga kerja.

“Persentase tenaga kerja di sektor informal selama masa pandemi cenderung meningkat dari 56,64% pada Februari 2020 menjadi 59,62% pada Februari 2021,” ujarnya.

Sekjen Anwar mengatakan, dari sisi regulasi Kemnaker telah menerbitkan 2 Permenaker, 2 Kepmenaker, dan 4 Surat Edaran untuk mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi.

Baca juga: Kemnaker Pepet Negara Yang Jadi Tujuan Favorit Para Pekerja Migran

Sesuai regulasi tersebut, dari sisi pengupahan, pemerintah telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja/buruh.

“Dalam menjalankan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahun 2020 dan 2021, menyesuaikan besaran pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja,” ucapnya.

Anwar Sanusi menambahkan, dampak PPKM terhadap jumlah pengangguran berdampak pada tingkat pengangguran.

Ini diindikasikan dari data sebelumnya terkait pengangguran karena Covid-19, selain itu perubahan pencarian lapangan kerja lebih banyak pada bidang digital yang terjadi secara intens selama masa pandemi, namun belum sepenuhnya mengubah pola pencarian lapangan kerja.

“Kondisi ini diindikasikan dari beberapa hal seperti persentase penduduk bekerja di sektor pertanian selama masa pandemi Covid-19 meningkat dari 29,23% pada Februari 2020 menjadi 29,59% pada Februari 2021,” kata Sekjen Anwar.

Exit mobile version