Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Hingga 6 September, Penyaluran KUR Capai Rp176,92 Triliun

Ilustrasi penarikan uang tunai.Dok/twofishdivers.com

Topcareer.id – Peningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus didorong Pemerintah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tercatat dari Januari hingga 6 September 2021, penyaluran KUR telah terealiasi kepada 4,73 juta debitur dengan nilai mencapai Rp176,92 triliun.

Capaian ini merupakan 69,93% dari target tahun 2021 sebesar Rp253 triliun atau 62,08% dari target perubahan tahun 2021 sebesar Rp285 triliun.

Program KUR yang secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007 tersebut, disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan dan pembiayaannya bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.

Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable

“Peningkatan aktivitas ekonomi tercermin dari peningkatan permintaan KUR,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat menghadiri kegiatan Penyaluran KUR Klaster di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: PLN Laporkan Konsumsi Listrik Naik Capai 146 TWh, Pemulihan Ekonomi?

Selaku Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut mendorong Pemerintah Daerah serta Lembaga Penyalur KUR dan Penjamin KUR untuk turut mendorong penyaluran KUR dalam rangka untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Program KUR dalam pelaksanaannya juga menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan daya tahan UMKM selama masa pandemi.

Pencapaian realisasi KUR pada masa pandemi tahun 2020 tercatat sebesar Rp198,53 triliun atau lebih baik dibandingkan pada masa pra Covid-19 tahun 2019 yang sebesar Rp140,1 triliun.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan relaksasi kebijakan KUR antara lain dengan peningkatan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, tambahan subisidi bunga KUR sebesar 6% pada tahun 2020 dan 3% pada tahun 2021.

Lalu penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR serta relaksasi persyaratan administrasi.

Leave a Reply