TopCareerID

Bioskop Dibuka Lagi, Begini Ketentuannya

Sumber foto: hitekno.com

Topcareer.id – Pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini, pemerintah memberikan pelonggaran berupa pembukaan kembali bioskop dengan protokol kesehatan yang ketat.

Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, terdapat sejumlah ketentuan jika bioskop dibuka kembali untuk wilayah PPKM Level 3 dan 2.

Ketentuannya, yakni sebagai berikut:

a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

Baca juga: Gagal Ikut SKD, Banyak Peserta CPNS Kemenpan RB Yang Tak Penuhi Syarat Ini

b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

c) pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk;

d) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;

e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan

f) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Exit mobile version